Jumat, 13 September 2013

PERJODOHAN YANG DIPAKSAKAN

Assalamu alaikum wr.wb.
Saya mau tanya :
1. Apabila seorang wanita dijodohkan oleh kedua orang tuanya sedangkan si gadis tidak ridho karena tidak suka dengan si laki-laki yang dijodohkanya namun tidak bisa menolak karena takut mengecewakan kedua orang tuanya, apakah perjodohan (pinangan) tersebut syah? dan bila si gadis menolak perjodohan tersebut apakah termasuk durhaka terhadap orang tuanya?
2. Dan jika hal tersebut (tidak ridhonya si perempuan) berlanjut hingga akad nikah apakah pernikahan tersebut syah atau tidak menurut hukum islam?
Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

WA ALAIKUMSALAM WRWB
Syariat islam memberikan hak kepada para wanita untuk mengatur urusan pribadi dan kehidupannya sesuai dengan tuntunan Islam. Di antaranya Islam memberikan hak kepada wanita untuk menerima pernikahan dengan calon yang disetujuinya atau juga menolak menikahi calon yang tidak diinginkannya.
Karena itu, tidak boleh para orang tua atau wali memaksakan kehendak dalam menikahkan anaknya tanpa memerhatikan perasaan dan ridhonya. Ancaman atau pemaksaan yang dilakukan oleh orang tua atau wali dalam menikahkan anaknya berarti menghalangi si anak untuk mendapatkan hak yang sudah diberikan oleh syariat Islam. Dan ini bisa menjadi awal petaka dalam kehidupannya di masa mendatang.
Rasulullah saw bersabda, "Tidak boleh seorang janda dinikahkan sebelum diajak musyawarah dan tidak boleh anak gadis dinikahkan sebelum dimintai ijinnya." Ijinnya dalam hal ini adalah sikap diamnya yang merupakan isyarat penerimaan dan persetujuan.
Penolakan si wanita terhadap jodoh yang ditawarkan oleh ayah atau walinya sama sekali tidak menunjukkan sikap durhaka, apalagi jika hal itu dilatarbelakangi oleh alasan agama. Hanya saja perlu cara yang bijak dan tepat untuk menyampaikan penolakan.
Bagaimana kalau tetap dinikahkan, sementara si wanita tetap tidak mau dan tidak rela? Dalam kasus seperti ini terdapat banyak riwayat dari Rasulullah saw di mana beliau membatalkan pernikahan dari wanita yang dipaksa menikah sementara dirinya tidak rela. Atau, beliau memberikan pilihan kepada wanita yang dipaksa menikah tersebut, apakah akan meneruskan pernikahanya atau menghentikan.
Atas dasar itu, jika ada wanita yang dipaksa menikah, hendaknya ia melapor kepada pengadilan untuk mengadukan persoalan yang dihadapinya. Jika sejumlah alasan yang disampaikan si wanita kepada hakim adalah benar dan sesuai rambu-rambu agama, maka sang hakim sangat layak untuk mengerluakan putusan pembatalan pernikahan.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb.