Assalamu alaikum wr.wb.
Saya mau tanya :
1. Apabila seorang
wanita dijodohkan oleh kedua orang tuanya sedangkan si gadis tidak ridho
karena tidak suka dengan si laki-laki yang dijodohkanya namun tidak
bisa menolak karena takut mengecewakan kedua orang tuanya, apakah
perjodohan (pinangan) tersebut syah? dan bila si gadis menolak
perjodohan tersebut apakah termasuk durhaka terhadap orang tuanya?
2. Dan
jika hal tersebut (tidak ridhonya si perempuan) berlanjut hingga akad
nikah apakah pernikahan tersebut syah atau tidak menurut hukum islam?
Sebelum
dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
WA ALAIKUMSALAM WRWB
Syariat islam memberikan hak kepada para wanita untuk mengatur urusan
pribadi dan kehidupannya sesuai dengan tuntunan Islam. Di antaranya
Islam memberikan hak kepada wanita untuk menerima pernikahan dengan
calon yang disetujuinya atau juga menolak menikahi calon yang tidak
diinginkannya.
Karena itu, tidak boleh para orang tua atau wali memaksakan kehendak
dalam menikahkan anaknya tanpa memerhatikan perasaan dan ridhonya.
Ancaman atau pemaksaan yang dilakukan oleh orang tua atau wali dalam
menikahkan anaknya berarti menghalangi si anak untuk mendapatkan hak
yang sudah diberikan oleh syariat Islam. Dan ini bisa menjadi awal
petaka dalam kehidupannya di masa mendatang.
Rasulullah saw bersabda, "Tidak boleh seorang janda dinikahkan
sebelum diajak musyawarah dan tidak boleh anak gadis dinikahkan sebelum
dimintai ijinnya." Ijinnya dalam hal ini adalah sikap diamnya yang
merupakan isyarat penerimaan dan persetujuan.
Penolakan si wanita terhadap jodoh yang ditawarkan oleh ayah atau
walinya sama sekali tidak menunjukkan sikap durhaka, apalagi jika hal
itu dilatarbelakangi oleh alasan agama. Hanya saja perlu cara yang bijak
dan tepat untuk menyampaikan penolakan.
Bagaimana kalau tetap dinikahkan, sementara si wanita tetap tidak mau
dan tidak rela? Dalam kasus seperti ini terdapat banyak riwayat dari
Rasulullah saw di mana beliau membatalkan pernikahan dari wanita yang
dipaksa menikah sementara dirinya tidak rela. Atau, beliau memberikan
pilihan kepada wanita yang dipaksa menikah tersebut, apakah akan
meneruskan pernikahanya atau menghentikan.
Atas dasar itu, jika ada wanita yang dipaksa menikah, hendaknya ia
melapor kepada pengadilan untuk mengadukan persoalan yang dihadapinya.
Jika sejumlah alasan yang disampaikan si wanita kepada hakim adalah
benar dan sesuai rambu-rambu agama, maka sang hakim sangat layak untuk
mengerluakan putusan pembatalan pernikahan.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb.